Kriteria dan Ciri Penerima Bansos 2026 yang Terancam Dicoret

Kriteria dan Ciri Penerima Bansos 2026 yang Terancam Dicoret

Ajaknews.com – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Demi memastikan anggaran negara menyentuh lapisan masyarakat yang paling membutuhkan, evaluasi data kini dilakukan dengan standar yang jauh lebih ketat. Integrasi basis data kependudukan, keuangan, hingga kesejahteraan sosial menjadi kunci utama dalam proses ini.

Memasuki tahun 2026, kebijakan baru ini membawa dampak langsung bagi banyak keluarga. Tidak sedikit nama yang sebelumnya aman sebagai penerima manfaat, kini menghadapi risiko penonaktifan atau pencoretan oleh sistem.

Pemerintah kembali menegaskan prinsip dasarnya: bansos adalah bantuan bersyarat, bukan hak seumur hidup. Bantuan ini dapat dihentikan kapan saja jika penerima dinilai sudah tidak memenuhi kriteria kelayakan. Oleh karena itu, masyarakat wajib memahami faktor apa saja yang bisa menghilangkan hak mereka.

Delapan Kriteria Penghapus Hak Bansos

Berdasarkan regulasi terbaru Kementerian Sosial, terdapat delapan kondisi spesifik yang membuat seseorang dianggap tidak lagi layak menerima bantuan:

1. Ketidaksesuaian Status Pekerjaan

Sistem akan otomatis mencoret warga yang terdata memiliki pekerjaan tetap. Jika KTP anda mencantumkan status karyawan atau wirausaha, data akan disandingkan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Bila penghasilan terdeteksi melebihi UMR atau UMK, status penerima langsung gugur. Masalah kerap muncul pada buruh harian yang salah input data KTP menjadi “karyawan”. Kesalahan administrasi ini wajib segera diperbaiki.

2. Tingkat Pendidikan Tinggi

Latar belakang pendidikan kini menjadi filter seleksi. Lulusan SMA, D3, atau S1 dianggap memiliki modal lebih besar untuk mandiri, sehingga prioritas dialihkan kepada mereka yang hanya tamatan SD, SMP, atau tidak bersekolah.

3. Kepemilikan Saldo di Atas Rp5 Juta

Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kini terintegrasi dengan PPATK. Jika total saldo di seluruh rekening perbankan atas nama KTP yang sama terdeteksi melebihi Rp5 juta, hak bansos bisa dicabut. Aturan ini berlaku akumulatif untuk semua rekening, bukan hanya rekening penyaluran bantuan.

4. Jejak Judi Online dan Pinjol

Aktivitas digital kini dipantau ketat. Kepala Dinas Sosial Kota Prabumulih, Drs. A. Heriyanto, MM, memberikan peringatan keras terkait hal ini. “Akan terdeteksi di pusat dan secara otomatis akan dihapus,” tegasnya. Jika satu anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) terlibat judi atau pinjaman daring, seluruh anggota keluarga tersebut bisa kehilangan akses bantuan.

5. Profesi ASN, TNI, Polri, dan Kerabatnya

Pegawai Negeri, anggota TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD beserta anggota keluarganya dalam satu KK mutlak dilarang menerima bansos. Aturan ini juga menjangkau pensiunan PNS, guru bersertifikasi, hingga perangkat desa aktif.

6. Berada di Desil Sejahtera

Pemerintah menggunakan sistem desil (1-10) untuk mengukur kesejahteraan. Prioritas utama adalah Desil 1 hingga 4. Desil 5 masih memiliki peluang terbatas, sedangkan Desil 6 hingga 10 dianggap mampu dan tidak lagi diprioritaskan.

7. Kendala Domisili

Pindah tempat tinggal tanpa memperbarui data kependudukan berisiko fatal. Jika saat verifikasi lapangan individu tidak ditemukan di alamat sesuai KTP, bantuan akan dialihkan atau dinonaktifkan.

8. Penerima Meninggal Dunia

Sistem akan menghapus data penerima yang telah wafat. Bantuan hanya bisa berlanjut jika ada proses pengalihan pengurus KK yang sah kepada ahli waris yang memenuhi syarat.

Prosedur Sanggahan dan Pemulihan Status

Bagi masyarakat yang terkena status exclude namun merasa terjadi kesalahan data, pemerintah menyediakan jalur klarifikasi. Langkah pertama adalah memperbaiki data KTP dan KK di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, terutama jika ada kesalahan input jenis pekerjaan.

Setelah data kependudukan beres, warga dapat menemui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) di kantor desa atau kelurahan. Sertakan bukti pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu untuk mengajukan sanggahan.

Nantinya, pendamping sosial akan melakukan verifikasi faktual ke rumah warga. Hasil pembaruan data kemudian dikirim ke pusat dengan estimasi waktu pemrosesan antara 1 hingga 3 bulan, atau maksimal 6 bulan tergantung antrean validasi daerah.

Namun, khusus kasus keterlibatan judi daring, peluang pemulihan sangat tipis dan membutuhkan berita acara yang rumit. Operator SIKS-NG dilarang keras mengajukan klarifikasi tanpa verifikasi menyeluruh demi menjaga integritas penyaluran bantuan.