Rilis Berita
Pekanbaru,Riau : LSM Anti Korupsi AJAK.News.com (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) dan MAKALAH.or.id (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan...
Pelalawan,Riau : Tekait pemberitaan gugatan Legal Standing Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup Kuasa Hukum KUD Delima Sakti meradang...
Pekanbaru,Riau : LSM Lingkungan Hidup dan LSM Anti Korupsi terus sorot izin lingkungan yang telah dikeluarkan pemerintah...
Pekanbaru,Riau : Dewan Pimpinan Pusat LSM AJAK (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) dan LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti...
Pelalawan,Riau : LSM Anti Korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis...
Wajib Lapor LHKPN Lihat Prosedur
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 yang mengatur kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaannya, terdapat kategori penyelenggara negara Wajib Lapor LHKPN.
Kelalaian Dalam Memenuhi Wajib LHKPN
Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai informasi dan regulasi yang berlaku dalam LHKPN, kunjungi FAQ KPK.