Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Ajaknews.com memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Ajaknews.com memberlakukan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    • Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    • Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    • Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    • Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Ajaknews.com wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik secara jelas.
  2. Pengguna wajib melakukan registrasi dan log-in untuk dapat mempublikasikan Isi Buatan Pengguna.
  3. Dalam registrasi, pengguna memberi persetujuan bahwa isi yang dipublikasikan:
    • Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    • Tidak mengandung SARA atau menganjurkan tindakan kekerasan;
    • Tidak diskriminatif atas dasar gender, bahasa, atau merendahkan martabat orang lemah/cacat.
  4. Ajaknews.com memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus isi yang melanggar ketentuan.
  5. Ajaknews.com menyediakan mekanisme pengaduan terhadap Isi Buatan Pengguna yang melanggar aturan melalui email redaksi: [email protected].
  6. Tindakan koreksi terhadap laporan dilakukan sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita asal dengan mencantumkan waktu pemuatan secara jelas.
  3. Jika berita Ajaknews.com dikutip oleh media lain, maka tanggung jawab koreksi juga menjadi tanggung jawab media pengutip tersebut.

5. Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran eksternal, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.
  2. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

  1. Ajaknews.com wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap konten berbayar wajib mencantumkan keterangan “Advertorial”, “Iklan”, “Ads”, “Sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa konten tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Ajaknews.com wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta, 2 Februari 2026 Redaksi Ajaknews.com