
Kampar,Riau : Tiga LSM Anti Korpsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) AJAK (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) Lidikkasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) sorot Bangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar masih belum bisa di fungsikan di sebabkan Retak Parah.
Berberapa pihak dan masyarakat kabupaten Kampar sudah banyak mempertanyakan dan mendesak pemerintah daerah, untuk meninjau kembali, Kok Masih belum bisa di pakai gedung rawat inap baru RSUD”,ujar Soni,S.H.,M.H.,C.Md.,C.CA.,C.LA Ketua Umum LSM Anti Korupsi
Padahal pembangunan ini sudah menghabiskan uang negara puluhan miliar rupiah ketika pasca pembangunan gedung RSUD. bahkan parahnya lagi faktanya banyak rekanan dan konsultan pelaksana proyek masuk penjara di karenakan tersandung kasus korupsi milyaran rupiah.
Kamis 8/5/2025 LSM Anti Korupsi dan beberapa awak media melakukan investigasi langsung Kondisi bangunan gedung RSUD Bangkinang, jelas terlihat gedung rawat inap RSUD Bangkinang banyak yang di temui bagian tiang gedung sudah retak dan lantai bawah banyak yang pecah terbelah dua, di sebabkan pengerjaan yang asal asalan, selain itu cat gedung telah memudar kusam dan sehingga kualitas cat mengelupas di permukaan gedungnya,”terang soni
Di tambah lagi akibat curah air hujan di bagian muka teras kanan kiri gedung telah di genangi air tanpa terurus oleh pihak manajemen RSUD Bangkinang.
LSM Anti Korupsi bersama beberapa awak media akan membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Riau dan Krimsus Polda Riau terkait adanya dugaan markup anggaran dalam pembangunan gedung rawat inap RSUD Bangkinang.
Sebelumnya awak media coba konfirmasi dengan menemui Plt Direktur Rsud Bangkinang yang baru di Lantik oleh Bupati Kampar 2 minggu yang lalu, namun di sayangkan pihak direktur RSUD Bangkinang yang di kabarkan dari dr spesialis penyakit kulit tidak merespon dengan baik saat di temui pewarta di lantai dua lingkup kantor menajemen RSUD Bangkinang, terkesan alergi dengan awak media.
Patut diduga PLT Dirut RSUD Bangkinang gagal paham akan fungsi jurnalis, sebagai corong informasi publik sesuai dengan amanat UU Pers No 40 Tahun 1999.
Atas dasar tersebutlah kita dari LSM Anti Korpsi dan beberapa awak media akan resmi membuat pengaduan ke Kejati Riau dan Krimsus Polda Riau,”tutup soni……Bersambung.(Dani)