Kampar – Berdasarkan data yang LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) peroleh yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan RI berupa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran penggunaan Dana BOS tahun 2020-2021 saat pandemik Covid-19 dan tahun 2022-2023 paska pandemik Covid-19, maka kami LSM AJAR & Media menilai dan menduga kuat telah terjadi indikasi praktek Korupsi Ratusan Juta Rupiah oleh beberapa oknum kepala SMP Negeri di Kampar yang menghabiskan uang negara dengan pemakaian yang tidak wajar dan tidak masuk akal. Adapun oknum kepala sekolah dan besaran Dana BOS yang kami maksud adalah sbb:
1) Syarifuddin, S.Pd, Mantan Kepala SMPN 2 Bangkinang Kota. Besar Anggaran Dana BOS tahun 2020 Rp 641 juta tahun 2021 Rp 649 juta, tahun 2022 Rp 631 juta, tahun 2023 Rp 657 juta
2) Ahmad Ikrom Tanjung, S.Pd, Kepala SMPN 6 Siak Hulu. Besar Anggaran Dana BOS tahun 2020 Rp 607 juta, tahun 2021 Rp 615 juta, tahun 2022 Rp 625 juta, tahun 2023 Rp 610 juta
3) Azmi T., S.Pd, Kepala SMPN 2 Siak Hulu. Besar Anggaran Dana BOS tahun 2020 Rp 460 juta, tahun 2021 Rp 475 juta, tahun 2022 Rp 460 juta, tahun 2023 Rp 412 juta
4) Hermanto, S.Pd. Kepala SMPN 3 Siak Hulu. Besar Anggaran Dana BOS tahun 2020 Rp 374 juta, tahun 2021 Rp 349 juta, tahun 2022 Rp 340 juta, tahun 2023 Rp 311 juta
5) Eli Sumarni, S.Pd, Kepala SMPN 1 Gunung Sahilan. Besar Anggaran Dana BOS tahun 2020 Rp 476 juta, tahun 2021 Rp 518 juta, tahun 2022 Rp 550 juta, tahun 2023 Rp 601 juta
6) Sudirman, S.Pd, Kepala SMPN 1 Kuok. Besar Anggaran Dana BOS tahun 2020 Rp 308 juta, tahun 2021 Rp 273 juta, tahun 2022 Rp 246 juta, tahun 2023 Rp 240 juta
Di tahun 2020 dan 2021 telah terjadi Pandemik Covid-19 yang melumpuhkan semua kegiatan manusia di seluruh dunia termasuk Indonesia yang mana seluruh kegiatan manusia dibatasi termasuk anjuran hanya di rumah aja dan salah satunya adalah kegiatan proses belajar mengajar dan aktivitas sekolah lainnya untuk menghindari penularan dan penyebaran virus covid-19 di kalangan siswa kala itu, sehingga proses belajar mengajar dilakukan secara Daring atau Online dari rumah. Akan tetapi oleh beberapa oknum kepala sekolah yang disebut di atas diduga telah memanfaatkan situasi Pandemik Covid-19 untuk memperkaya diri sendiri atau korupsi yaitu dengan melakukan transaksi & kegiatan yang melanggar Protokol Kesehatan atau PPKM dalam bentuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pemeliharaan sarana-prasarana sekolah serta Pengembangan perpustakaan dengan motif yaitu penggelembungan harga, pengadaan berulang-ulang, serta adanya transaksi dan kegiatan fiktif.
Sekolah adalah pondasi dasar menciptakan sumberdaya manusia yang berkualitas, bermoral dan bermartabat tinggi untuk generasi sebuah bangsa, namun bagaimana mungkin hal ini bisa terwujud jika tindak pidana korupsi terjadi di lingkungan sekolah oleh oknum-oknum kepala sekolah sehingga tidak memberi contoh yang baik bagi para siswa-siswi. Untuk kita ketahui bersama bahwa pemerintah menggelontorkan Dana BOS setiap tahunnya dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di negara kita. Namun kami menduga kuat jika para oknum kepala sekolah SMP Negeri di Kabupaten Kampar tersebut di atas telah melakukan Tindak Pidana Korupsi atas dana BOS untuk memperkaya diri sendiri hingga ratusan juta rupiah. Dan menurut kami bahwa oknum kepala sekolah tersebut di atas sudah nengangkangi UU RI No 3 Tahun 1999 Pasal 3 Jo UU No 20 Tahun 2001 yaitu : Bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menyalahgunakan wewenang,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan yg dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Media Detik24jam.com bekerjasama dengan LSM AJAR telah melayangkan Surat Konfirmasi Resmi kepada para oknum kepala sekolah tersebut di atas, akan tetapi hingga berita ini diterbitkan ada beberapa oknum kepala sekolah tersebut di atas belum juga mau memberikan Jawaban alias Bungkam atau Alergi dengan awak media dan LSM, sehingga hal ini sangat mencurigakan. Dan ada juga oknum kepala sekolah yang sudah bertemu dengan tim investigasi kami akan tetapi mereka tidak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan perihal dugaan Korupsi yang kami sangkakan dan hanya mengatakan bahwa LPJ yang mereka buat sudah diaudit oleh Inspektorat sehingga hal ini sangat bertentangan dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Media Detik24jam.com dan LSM AJAR sebagai Kontrol Sosial siap membantu Pemerintah dalam memberantas tindak pidana Korupsi terkhusus di dunia pendidikan yang merugikan uang negara Ratusan Juta Rupiah dan sekaligus untuk memberikan efek jera bagi para kepala sekolah lainnya agar tidak menyalahgunakan dana BOS untuk memperkaya diri sendiri. Dan oleh sebab itu kami akan berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkait yaitu dengan membuat Laporan Resmi nantinya apabila para oknum kepala sekolah tersebut di atas tidak juga merespon Surat Konfirmasi kami atau memberikan Penjelasan untuk membongkar Dugaan kuat praktek Korupsi di SMP Negeri Kab.Kampar demi terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap Penegakan hukum terhadap Praktek Korupsi, sehingga kita bisa bersama-sama meningkatkan sumberdaya manusia Indonesia yang bermutu tinggi, bermartabat serta bermoral baik yang dimulai dari dunia pendidikan.**( Tim)**