Kampar-berdasarkan hasil laporan pertanggungjawaban ( LPJ) yang di miliki oleh LSM AJAR (Aliansi jurnalis Anti rasuah) memperoleh data yang di keluarkan oleh kementerian pendidikan ( KEMENDIKBUD) RI mengenai penggunaan Dana Bos tahun 2020-2022 saat pandemik covid 19 dan di tahun 2023 paska pandemik Covid 19 di beberapa sekolah SMP negeri di kabupaten Kampar Riau. Kami menilai ada beberapa oknum kepala sekolah yang kami duga kuat terindikasi melakukan praktek korupsi Dana Bos di tahun 2020-2023 dengan menghabiskan anggaran negara dengan pemakaian yang tidak wajar dan tidak masuk akal, mereka juga memperkaya diri sendiri dengan cara menyeleweng kan Dana Bos operasional sekolah.
1) Di Saat covid 19 Ahmad Ikrom Tanjung, SPd, kepala sekolah SMPN 6 Siak Hulu kabupaten Kampar Riau. Menghabiskan Dana Bos 2020 RP 607 juta rupiah, di tahun 2021 Rp 615 juta rupiah dan di tahun 2022.Rp 625 juta rupiah, di tahun 2023 Rp 610 juta rupiah.
2) Di Saat covid 19 Azmi T.,SPd, kepala sekolah SMPN 2 Siak Hulu kabupaten Kampar Riau.Menghabiskan angaran dana Bos di tahun 2020, Rp 460 juta rupiah, di tahun 2021, Rp 475 juta rupiah, dan di tahun 2022, Rp 460 juta rupiah, Tahun 2023 Rp 412 juta rupiah.
3) Di Saat Covid 19 Hermanto, SPd. Kepala sekolah SMP Negeri 3 Siak Hulu kabupaten Kampar Riau. Menghabiskan anggaran dana Bos di Tahun, 2020 Rp,374 juta rupiah di tahun 2021, 349 juta rupiah, di tahun 2022, 340 juta rupiah, dan di tahun 2023, Rp, 311 juta rupiah.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Tahun 2020 dan 2021 adalah masa terparah covid 19 di seluruh dunia termasuk Indonesia yang mana seluruh kegiatan manusia di batasi dengan program PPKM termasuk hanya di rumah aja. Serta adanya larangan dari pemerintahan ya itu satgas covid 19 untuk melakukan kegiatan dan parkerjan di tempat terbuka yang mengundang kerumunan atau orang banyak untuk menghindari penularan dan penyebaran virus covid 19 dan salah satunya adalah proses belajar mengajar sehingga di laksanakan secara dereng/online dari rumah.namun dari data pengunaan dana Bos yang kami peroleh,kami menduga kuat adanya indikasi tindak pidana korupsi yaitu dalam poin pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran aksrakurikuler , administrasi kegiatan sekolah,dan pemiliaran sarana- prasarana sekolah dengan motif berupa mark up/ pegelebugan, harga pengadaan berulang- ulang serta transaksi dan kegiatan fiktif.terutama dalam poin pemeliharaan serana- prasarana sekolah dengan jumlah yang Fantastis dari total pagu yang di terima setiap tahunnya.
Sekolah adalah gerda terdepan dalam menciptakan generasi bangsa yang berkualitas dan bermoral, namun bagaimana mungkin hal ini bisa terwujud ji kalau dari sekolah aja suda terjadi dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum oknum kepala sekolah sehingga tidak memberi contoh yang baik bagi para siswa siswi sebagai generasi bangsa ini.seperti kita ketahui bahwa pemerintah mengelontorkan dana Bos setiap tahunnya dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan anak bangsa di negara Indonesia yang kita cintai ini.
Sebagai kontrol sosial,kami media dan LSM AJAR siap membantu pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi di dunia pendidikan yang merugikan uang negara miliaran rupiah dan sekaligus untuk memberi efek jera kepada oknum kepala sekolah agar tidak menyalahgunakan Dana Bos. Dan oleh sebab itu kami akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum ( APH ) baik itu kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi ataupun polda Riau demi memberikan rasa kepercayaan yang tinggi kepada masyarakat sehingga kita bisa bersama sama meningkatkan sumber daya manusia Indonesia yang bermutu tinggi dan bermoral yang di mulai di Dunia pendidikan sehingga nantinya negara kita Indonesia bisa menjadi negara yang maju dan makmur.kami mempublikasikan berita ini agar masyarakat umum mendapatkan informasi.
Mengenai besarnya dana Bos di masing-masing sekolah sehingga kita bisa bersama sama bisa mengawasi serta membongkar praktek dugaan korupsi dana Bos ini. apabila dugaan korupsi ini nantinya terbukti benar maka oknum – oknum kepala sekolah sudah mengangkangi UU RI No 3 Tahun 1999 pasal 3 Jo UU No 20 Tahun 2001 yak itu; Bertujuan mengutungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya kerena jabatan dan kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ini.**( Tim )**