Pelalawan,Riau :
LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan resmi lakukan gugatan Legal Standing di PN Pelalawan terhadap KUD Delima Sakti dan PT.Inti Indosawit Subur terkait alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekarang Menteri Kehutanan Republik Indonesia.
“Benar kami dari LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutann AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) telah memasukan gugatan Legal Standing ke PN Pelalawan pada Kamis, 21 November 2024 dengan No Perkara :52/Pdt.Sus-LH/2024/PN.Plw dan akan disidangkan pada Senin,09 Desember 2024,”ungkap Amri Ketua LSM AJPLH Kabupaten Pelalawan.
Bahwa perkebunan kelapa sawit yang dikuasai oleh KUD Delima Sakti dan PT.Inti Indosawit Subur tersebut berada di dalam KAWASAN HUTAN, yaitu seluas ±1486 (Seribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam ) hektar di Desa Lalang Kabung Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
“Karena setiap kegiatan pengurusan, pemanfaatan, pengelolaan, dan penggunaan kawasan hutan harus mendapat Izin dari Negara Cq Pemerintah Cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sekarang Menteri Kehutanan Republik Indonesia), namun faktanya KUD Delima Sakti dan PT.Inti Indosawit Subur telah mengolah, mengerjakan, menguasai, dan merubah peruntukan Kawasan Hutan Produksi menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa ada izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (sekarang Menteri Kehutanan Republik Indonesia), sehingga dengan demikian perbuatan KUD Delima Sakti dan PT.Inti Indosawit Subur tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum di bidang Kehutanan,yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 50 ayat (2) hurf a,dan c Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja , yang berbunyi “ Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah “ Jo. Melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam Kawasan Hutan,”terang amri
Maka sudah jelas KUD Delima Sakti dan PT.Inti Indosawit Subur telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum di bidang Kehutanan, sehingga dengan demikian sudah sewajarnya jika PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Pelalawan melalui Hakim Ketua dan Hakim Anggota yang memeriksa perkara a quo supaya menyatakan bahwa KUD Delima Sakti dan PT.Inti Indosawit Subur telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dan menghukum KUD Delima Sakti dan PT.Inti Indosawit Subur untuk memulihkan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula, dengan cara menumbang kelapa sawit dan bangunan yang ada di atas OBJEK SENGKETA dan kemudian setelah itu melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Kayu Meranti, Kempas, Durian burung, Gerunggang, Kedondong Hutan, Sesendok, Tembesu, Rengas, Mempisang, Mahang, Ketapang dan Kayu Bayur dan menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Sekarang Menteri Kehutanan Republik Indonesia) serta melakukan pengawasan, pemeliharaan dan pelaporan berkala per 6 (enam) bulan kepada Negara Republik Indonesia Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Sekarang Kementerian Kehutanan Republik Indonesia);
Berdasarkan hal tersebut diatas maka PENGGUGAT mohon kepada yang terhormat ketua Pengadilan Negeri Pelalawan berkenan memanggil yang berpekara untuk hadir pada hari yang telah di tentukan dan menerbitkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVESI
Menghukum Para TERGUGAT supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas OBJEK SENGKETA meskipun perkara a quo Belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);
PREMAIR
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
- Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas ± 1486 (Seribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam) hektar adalah merupakan Kawasan Hutan;
- Menghukum Para TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas ± 1486 (Seribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam) hektar dan kemudian setelah itu melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Kayu Meranti, Kempas, Durian burung, Gerunggang, Kedondong Hutan, Sesendok, Tembesu, Rengas, Mempisang, Mahang, Ketapang dan Kayu Bayur dan menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Sekarang Kementerian Kehutanan Republik Indonesia) serta melakukan pengawasan, pemeliharaan dan pelaporan berkala per 6 (enam) bulan kepada Negara Republik Indonesia Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Sekarang Kementerian Kehutanan Republik Indonesia);
- Menghukum Para TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Sekarang Menteri Kehutanan Republik Indonesia) sebesar Rp. 140.000.000.000,- (Seratus empat puluh milyar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya, apabila Para TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain, Mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono)……Bersambung.(Team Redaksi)